Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, ujar Anwar saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9).
Prof Jimly Asshiddiqie menyebut Presidential threshold 20 persen (PT 20 persen) dihapus saja, karena menjadi sumber masalah. Dia usulkan cawapres dipilih MPR.